WahanaNews-Lampung | Jalankan bisnis esek-esek rumahan, pasangan suami istri (pasutri) di Pringsewu, Lampung diamankan pihak kepolisian.
Diketahui pasutri yang menjalankan bisnis prostitusi ini berinisial SG (64) dan BR (46), warga Pekon Fajar Mulia, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu, Lampung.
Baca Juga:
Hujan Es Guyur Empat Desa di Lampung Utara, Sejumlah Rumah Warga Rusak
Keduanya diamankan Polsek Pagelaran pada Sabtu (19/2/2022) sekitar pukul 14.00 WIB.
"Kedua pelaku menjajakan sejumlah perempuan yang menjadi PSK kepada lelaki hidung belang," kata Kapolsek Pagelaran, Iptu Hasbulloh, Minggu (20/2/2022).
Hasbulloh mengatakan, tarif yang ditawarkan keduanya adalah Rp 150.000. Dari setiap transaksi yang terjadi, SG dan BR mendapat keuntungan Rp 35.000 sampai Rp 50.000.
Baca Juga:
Bocah 5 Tahun Terseret 2 Km, Mobil Fortuner Nyaris Dibakar Warga di Lamtim
Kedua terduga muncikari ini juga menyiapkan sebuah bilik khusus di rumahnya.
Kepada polisi, kedua pelaku mengaku telah menggeluti bisnis prostitusi sejak enam bulan terakhir.
Pasutri ini kompak menjalankan bisnis prostitusi karena alasan ekonomi.
Penggerebekan lokasi prostitusi tersebut berdasarkan informasi yang diterima pihak kepolisian dari masyarakat. Akhirnya, kedua pasutri itu pun digelandang ke Mapolsek Pagelaran.
Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 150.000.
Pelaku dikenai pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP dengan ancaman hukumannya penjara paling lama satu tahun empat bulan.[jef]