WahanaNews - Lampung | PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Lampung terus memastikan keamanan kelistrikan dan kualitas layanannya dalam setiap kegiatan penyediaan energi listrik untuk masyarakat.
Hal itu sesuai dengan amanat yang tercantum pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Baca Juga:
PLN Icon Plus Hadirkan ICONNEXT, Pameran Futuristik Terbesar di Indonesia
General Manager PLN Unit Induk Distribusi (UID) Lampung, Saleh Siswanto menjelaskan, program rutin yang dilakukan PLN atau masyarakat mengenalnya dengan istilah P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik).
Program tersebut dilakukan PLN untuk meningkatkan mutu atau kualitas energi listrik serta menjamin keselamatan kelistrikan bagi masyarakat.
“PLN melakukan pemeriksaan mulai dari jaringan listrik, alat ukur kWH meter hingga ke instalasi listrik yang masuk ke rumah pelanggan. Kita tahu bahwa listrik memiliki potensi bahaya bagi keselamatan terutama bahaya tersetrum, sehingga jika ada kabel-kabel yang terbuka harus segera kita tertibkan,” ujar Saleh Siswanto, dikutip Senin (15/5/2023).
Baca Juga:
PLN Icon Plus Hadirkan ICONNEXT, Pameran Futuristik Terbesar di Indonesia
Saleh mengatakan kegiatan P2TL ini harus dapat menciptakan rasa aman, keselamatan ketenagalistrikan dan juga meningkatkan mutu kualitas energi listrik yang diterima masyarakat. Hal itu disampaikannya saat Apel Pelaksanaan P2TL di halaman kantor PLN UID Lampung pada hari Rabu, (11/5/2023) lalu.
“Kami berharap masyarakat dapat mendukung program ini. Laporkan kepada kami, kepada PLN jika menemukan kejanggalan-kejanggalan pada sambungan tenaga listrik, baik itu yang ada di rumah maupun di sekitar masyarakat. Segera laporkan kepada PLN, kami siap menindaklanjuti dan menertibkan,” tegasnya.
Hal sama disampaikan Bintoro Suryo Sudibyo, Senior Specialist Distribusi PT PLN (Persero) Kantor Pusat, bahwa kegiatan P2TL dilakukan untuk kepentingan masyarakat.