WahanaNews-Lampung | Tersangka pelaku mutilasi bocah berumur 11 tahun di Dusun Subing Jaya, Desa Rajabasa Lama, Lampung Timur, ditangkap anggota kepolisian Polres Lampung timur dan Polsek Labuhan Ratu.
Tersangka pelaku mutilasi diketahu berinisial HA (26).
Baca Juga:
Hujan Es Guyur Empat Desa di Lampung Utara, Sejumlah Rumah Warga Rusak
Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan, kepolisian berhasil menangkap HA atas bantuan warga setempat pada Rabu (02/3/22) pagi.
"Tersangka ditangkap tidak jauh dari lokasi kurang lebih 100 meter dari tempat kejadian," katanya di Lampung Timur, Kamis (3/3).
HA ditangkap lantaran telah melakukan pembunuhan terhadap anak berumur 11 tahun dengan cara dimutilasi bagian kepala dan jari kakinya.
Baca Juga:
Bocah 5 Tahun Terseret 2 Km, Mobil Fortuner Nyaris Dibakar Warga di Lamtim
Peristiwa tersebut terjadi pada 2 Maret 2022 sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, korban berangkat menuju ladang untuk mengambil durian. Sesampai di ladang korban bertemu dengan rekannya bernama Tama.
"Saat bertemu di ladang keduanya terpisah lantaran berbeda ladang," kata dia.
Zaky menyebut, setelah keduanya terpisah dan sekitar pukul 04.30 WIB, rekan korban mendengar suara teriakan minta tolong yang berasal dari arah korban.