WahanaNews-Lampung | Wanda Hamidah diduga semakin terpojok atas proses pengosongan rumah Hamid Husein, pamannya, yang berlokasi di lahan milik Ketua Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno, Jalan Citandui/Ciasem nomor 2, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat.
Ketika anggota Tim Kuasa Hukum Japto Soerjosoemarno Johannes Doi tengah menerangkan status kepemilikin lahan, di sela-sela pengosongan rumah pada Senin (21/11), Wanda menuding Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik Japto palsu.
Baca Juga:
Makin Cantik, Ini Sederet Foto Putri Wanda Hamidah Noor Shalima
“SHGB Anda palsu!”katanya, dilansir dari WahanaTV, Minggu (27/11).
Johannes pun menyebut Wanda sebagai provokator ulung.
“Jangan play victim terus Bu Wanda ini. Memanfaatkan posisi sebagai publik figur. Anda sudah membunuh karakter Pak Japto. Anda ini caci maki Pak Japto terus menerus, caci maki Anies Baswedan terus menerus. Cari maki para pejabat yang membuat keputusan-keputusan hukum,” ungkapnya.
Baca Juga:
Kasus Tanah Belum Tuntas, Ini Resolusi Wanda Hamidah di 2023
Johannes menyebutkan, pihaknya hanya mengambil hak milik kliennya berdasarkan penetapan tersangka Hamid Husein atas tindak pidana penyerobotan lahan.
“Hamid Husein itu ditetapkan tersangka, karena memang tidak memiliki alas hak. Polda Metro Jaya sudah menetapkan Hamid sebagai tersangka, ya silakan saja gugat penyidiknya. Anda tidak boleh menzolimi hak orang, Pak Japto ini memiliki SHGB,” katanya.
Johannes juga mempertanyakan posisi Wanda dalam proses pengosongan rumah tersebut.
“Ibu sebagai apa? Punya SIP nggak? Lawyer bukan? Atau hanya backing?” tanyanya, pada Wanda Hamidah yang sedang sibuk membuat rekaman video menggunakan ponselnya, sebagaimana terlihat di Youtube WahanaTV.
Sementara itu, KRT Tohom Purba, kuasa hukum Japto, memastikan bahwa sebenarnya, pihaknya bisa mengambil lahan tersebut kapan saja, karena memegang bukti kepemilikan yang jelas.
“Status tanah ini tidak dalam sengketa. Sedangkan gugatan di PTUN yang mereka ajukan bukan soal status kepemilikannya tetapi proses pengosongannya. Mereka tidak menggugat BPN, karena memang tak punya bukti hak milik. Apa yang mau mereka sodorkan? Kalau bukti-bukti yang kami pegang kan sudah jelas,” paparnya.
Menurut Tohom, jika pihak keluarga Wanda Hamidah siap bersengketa soal kepemilikan lahan, berarti mereka memiliki sertifikat.
Tohom juga memastikan jika SHGB milik kliennya merupakan dokumen yang sah dan dikeluarkan lembaga resmi.
“Itu dokumen yang sah, dan diterbitkan BPN, selaku lembaga resmi yang membidangi urusan pertanahan,” tegasnya.
Pemkot Jakpus Pastikan Lahan Milik Japto
Kabag Hukum Pemkot Jakpus, Ani Suryani, mengatakan lahan rumah yang ditempati Wanda milik Ketua Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno, yang memiliki Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) sejak 2012 di saat SIP yang dipunyai Wanda Hamidah sudah habis.
"Pak Japto membeli ini. Awalnya punya SHGB itu, kemudian dibeli oleh beliau kemudian diterbitkan. Karena ini tanah negara. Yang (punya) SIP ini dia (Wanda) tetapi sebagai penghuni dan SIP sudah mati sejak tahun 2012," kata Ani kepada wartawan di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2022).
Ani menjelaskan Wanda Hamidah sudah tidak dapat menghuni rumahnya semenjak SIP telah habis pada 2012.
Oleh karena itu, Wanda Hamidah diminta mengosongkan rumahnya atas permintaan Japto sebagai pemilik SHGB lahan.
"Yang SIP ini dia tetap sebagai penghuni dan SIP sudah mati sejak tahun 2012. Sejak ini dimiliki 1 orang (Japto), maka pemegang SIP ini sebetulnya sudah tidak diizinkan lagi oleh pemiliknya," kata dia.
“Jadi sifatnya SIP itu sewa-menyewa. Bukan kepemilikan dari awalnya," lanjutnya.
Sementara itu, upaya pengosongan lahan di Jalan Citandui Nomor 2 Cikini Menteng, Jakarta Pusat, sudah berlangsung sejak 13 Oktober 2022 lalu.
Ani Suryani menegaskan, pengosongan rumah Wanda Hamidah sudah sesuai dengan prosedur.
Sebelum eksekusi yang dilakukan pada hari itu, Pemkot Jakpus telah memberikan surat pemberitahuan atau somasi sebanyak tiga kali terkait akan adanya pengosongan rumah.
"Somasi sudah dilakukan, berarti ada waktu dari yang punyanya untuk ditawarkan untuk pindah, itu namanya mediasi, tapi tidak dihiraukan," ujar Ani.
Menurut Ani, jajaran Pemkot Jakpus juga telah melakukan mediasi antara pemilik Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang dimiliki perseorangan dengan para penghuni di rumah tersebut.
Namun, para penghuni tidak menggubris semua somasi yang diberikan Pemkot Jakpus, sehingga pengosongan rumah itu harus dilakukan.
"Sampai somasi ketiga, kami tambahkan lagi waktu sehari, tidak mau keluar juga, kan berarti sudah waktunya," katanya.
Saat itu, pengosongan yang dilakukan baru sebagian.
Kemudian pada tanggal 15 November 2022, Hamid Husein, paman Wanda Hamidah, ditetapkan sebagai tersangka penyerobotan tanah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan bahwa paman Wanda Hamidah telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Benar," singkat Zulpan, saat dihubungi wartawan, Selasa (15/11/2022).
Tohom Purba memastikan pihaknya telah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) penetapan tersangka atas nama Hamid Husein.
Hamid Husein ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyerobotan tanah yang dilaporkan pihak Japto.
"Pada hari ini Selasa, 15 November 2022, baru saja kami menerima SP2HP dari Polda Metro Jaya terkait dengan laporan kami atas tindakan pidana yang dilakukan oleh keluarganya Wanda Hamidah, yaitu Saudara Hamid Husein, ditetapkan sebagai tersangka," kata Tohom Purba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (15/11/2022).
Kemudian pada tanggal 21 November 2022, keluarga Wanda Hamidah angkat kaki dan membawa seluruh barangnya dari lokasi.
“Pada hari Senin malam tanggal 21 November 2022 pengosongan rumah sepenuhnya sudah dilakukan,” pungkas Tohom. [dny]