WahanaNews-Lampung | KRT Tohom Purba kuasa hukum dari pemegang SHGB atas nama KPH H. Japto S. Soerjosoemarno di Jalan Citandui, Cikini, Menteng, Jakarta pusat, beberkan bukti lahan kediaman keluarga Wanda Hamidah tidak dalam sengketa.
Diketahui, dalam Sertifikat HGB No. 1000/Cikini seluas 765 M2 dan Sertifikat HGB No. 1001/Cikini seluas 534 M2 yang terletak di Jalan Ciasem No 2 Kelurahan Cikini Kecamatan Menteng Kota Administrasi Jakarta Pusat adalah atas nama KPH Japto S Soerjosoemamo, S.H selaku pemilik.
Baca Juga:
Makin Cantik, Ini Sederet Foto Putri Wanda Hamidah Noor Shalima
"Lahan tersebut telah di beli secara resmi oleh Pemuda Pancasila 10 tahun lalu dengan uang dari gotong royong kader-kader Pemuda Pancasila yang diatasnamakan Ketua Umum MPN PP bapak KPH H. Japto S. Soerjosoemarno, S.H. dengan tujuan untuk membangun Kantor pusat Pemuda Pancasila, dan proses ini melalui rangkaian cukup panjang sampai ke Ombusman dan dilanjutkan ke Pemda DKI, artinya proses ini tidak serta merta dilakukan," ujar Tohom kepada WahanaNews.co di Jakarta, Senin (7/11/2022).
Ia menjelaskan bahwa sebelumnya Hamid Husein (paman Wanda) bersikeras menuggu hasil putusan pengadilan, sementara yang digugat Pemkot Jakarta Pusat terkait penertiban, melainkan bukan soal alas hak kepemilikan.
"Benar pihak Hamid mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta, tetapi pertanyaannya, isi gugatannya apa?, yang digugat adalah Pemkot Jakarta Pusat soal penertiban lahan, bukan soal alas hak kepemilikan," kata Tohom.
Baca Juga:
Kasus Tanah Belum Tuntas, Ini Resolusi Wanda Hamidah di 2023
"Jadi jelas, lahan ini tidak sengketa, gugatan mereka di PTUN Jakarta terkesan hanya sekedar mengulur waktu," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, menurut Tohom penertiban yang dilakukan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, dimana dalam 5 bulan terakhir telah melewati semua tahapan.
Ani Suryani Kabag Hukum Walikota Jakarta Pusat, menjelaskan kronologi penghunian lahan oleh Hamid Husein (paman Wanda) hingga riwayat perolehannya.
"Dasar penghuni atas nama Hamid Husein ini menempati rumah tersebut tidak memiliki dasar atau riwayat perolehan atas penghunian yang dilakukan. Yang bersangkutan hanya mendalilkan Surat Izin Perumahan (SIP) yang diterbitkan oleh Dinas Perumahan Rakyat Provinsi DKI Jakarta atas nama almarhum Drs Idrus Syech Abubakar dengan No. TS.1.03/ 0004/02.09 Tanggal 3 Februari 2006," ujar Ani.
"Dan itu telah berakhir pada Tanggal 3 Februari 2009," sambung Ani.
Menanggapi hal itu, Tohom kembali menegaskan bahwa SIP bukanlah alas hak kepemilikan, langkah yang dilakukan Pemkot Jakarta Pusat sudah tepat.
Karena menurutnya, sudah menjadi tanggung jawab dan tugas dari Pemkot Jakarta Pusat untuk menertibkan "lahan liar" atau lahan-lahan tanpa alas hak kepemilikan. [dny]