WahanaNews - Lampung | Pajak menjadi salah satu sumber utama APBN maupun APBD. Berbagai program pembangunan hampir seluruhnya ditopang oleh penerimaan pajak.
Karenanya, melakukan optimalisasi pajak yang sudah berjalan dan mencari penerimaan pajak yang baru, menjadi hal penting yang dilakukan oleh pemerintah, termasuk Pemerintah Daerah di Lampung.
Baca Juga:
Denpom Serahkan Dua Tersangka Penembak Polisi di Lampung ke Oditur Militer
Menindaklanjuti pemikiran tersebut, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Lampung dan Kemenkeu Satu Provinsi Lampung serta Local Expert dari pihak akademisi Universitas Lampung telah mengadakan Rapat Asset and Liability Committee (ALCo) periode bulan April 2023.
Dalam rapat ALCo tersebut, turut dibahas isu-isu strategis di Lampung terkait penerimaan negara yakni Strategi Penguatan Local Taxing Power Sesuai Implementasi UU No.1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang selanjutnya dituangkan dalam rumusan policy responses kepada pemerintah pusat.
Salah satu amanat UU HKPD dalam upaya local taxing power adalah mengimplementasikan ketentuan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) pada tahun 2024 sesuai batas kewenangannya.
Baca Juga:
Rekonstruksi Penembakan 3 Polisi Lampung, Kopda Basyar Lepas Tembakan 8 Kali
Saat ini, sudah beberapa Pemerintah Daerah di Lampung yang berproses Menyusun rancangan peraturan daerah (raperda) PDRD yakni Provinsi Lampung, Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Mesuji, Kabupaten Pesisir Barat, dan Kabupaten Pringsewu.
Secara umum, penyusunan Raperda PDRD memiliki tujuan antara lain menjaga kepatuhan masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakannya dan agar pemungutan pajak dan retribusi daerah dapat dilakukan secara efektif, efisien dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Oleh karena itu, kecepatan seluruh Pemerintah Daerah dalam menyelesaikan penyusunan raperda tersebut, sangat mendukung upaya optimalisasi penerimaan pajak dan retribusi di seluruh daerah, termasuk Lampung