WahanaNews-Lampung | Minyak goreng saat ini tengah menjadi barang langka, pasalnya minyak goreng curah dan minyak goreng kemasan susah didapat oleh masyarakat di pasaran.
Kelangkaan minyak goreng ini dimanfaatkan beberapa oknum dengan menjual lebih dari Harga Eceran Tertinggi (HET ), dan menimbun minyak goreng di gudang.
Baca Juga:
Hujan Es Guyur Empat Desa di Lampung Utara, Sejumlah Rumah Warga Rusak
Selain langka muncul beberapa polemik di masyarakat untuk pembelian minyak goreng dipasaran/minimarket.
Seperti ketika ingin membeli minyak goreng, masyarakat diminta menyertakan fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan bukti vaksin Covid-19 sebagai syarat agar dapat membeli minyak goreng.
Dikutip WahanaNews-Lampung dari akun instagram @video_medsos, pada 21 Februari 2022.
Baca Juga:
Bocah 5 Tahun Terseret 2 Km, Mobil Fortuner Nyaris Dibakar Warga di Lamtim
Postingan tersebut langsung memicu kemarahan warganet karena merasa aneh kalau hanya untuk membeli minyak goreng kemasan harus menyertakan fotokopi kartu keluarga dan bukti vaksin.
Dalam postingan tersebut tampak sejumlah minyak goreng yang tersusun rapi di rak minimarket, dengan bertuliskan syarat untuk pembelian minyak goreng tersebut.
"Perhatian!!! Setiap pembelian minyak kelapa harga subsidi wajib sertakan fotokopi Kartu Keluarga dan Bukti Vaksin," tulis foto unggahan yang tersebar.