WahanaNews-Lampung | Seorang gadis remaja 16 tahun berinisial TR di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, jadi korban pelecehan oleh wanita muda penyuka sesama jenis.
Diketahui pelaku pelecehan itu merupakan seorang wanita muda penyuka sesama jenis berinisial AF (22).
Baca Juga:
Hujan Es Guyur Empat Desa di Lampung Utara, Sejumlah Rumah Warga Rusak
Pelaku tega melakukan pelecehan itu kepada korban sudah berulang kali.
Dalam melakukan aksinya, pelaku membawa kabur korban dari rumahnya.
Saat ini, polisi telah mengamankan pelaku (AF), untuk menerima hukuman akibat perbuatannya itu.
Baca Juga:
Bocah 5 Tahun Terseret 2 Km, Mobil Fortuner Nyaris Dibakar Warga di Lamtim
AF ditangkap pada hari Selasa (08/02/2022), sekitar pukul 04.00 WIB.
Pelaku diamankan di sebuah rumah yang ada di Kampung Sumber Makmur, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulangbawang.
"Pelaku adalah perempuan dewasa berinisial DM alias MA alias AF (22), warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Penawar Tama," ungkap Kapolsek Banjar Agung Kompol Abdul Muthalib, mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP Hujra Soumena, Rabu (16/02/2022).
Menurut Kapolsek, penangkapan pelaku tindak asusila ini berdasarkan laporan dari SN (38), warga Kecamatan Muara Telang, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yang merupakan bapak kandung korban.
SN melaporkan kandungnya yang merupakan seorang perempuan berinisial TR (16), telah hilang bersama dengan adik keponakannya berinisial S (11) sejak Sabtu 15 Januari 2022.
"Setelah dilakukan pencarian, akhirnya diketahui bahwa korban dan adik keponakannya itu berada di wilayah hukum Polsek Banjar Agung," papar Abdul Muthalib.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, diketahui jika dalam pelarian itu pelaku telah melakukan tindak asusila kepada korban sebanyak 7 kali di tempat dan waktu yang berbeda.
"Jadi korban ini dibawa kabur oleh pelaku. Dan selama dalam kekuasaan pelaku, korban ini mengalami tindak asusila yang dilakukan oleh pelaku sebanyak tujuh kali,ā€¯ungkap Abdul Muthalib.
Mantan Kasat Intelkam Polres Mesuji ini menambakan, pelaku ini merupakan seorang perempuan dewasa yang berpenampilan menyerupai seorang laki-laki.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak atau Pasal 292 KUHP.
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.[jef]