LAMPUNG.WAHANANEWS.CO, Bandarlampung - Dua oknum TNI berinisial Kopda B dan Peltu L, yang terlibat dalam penembakan terhadap tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan status tersangka ini berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh tim gabungan.
Status penetapan tersangka ini disampaikan oleh WS Danpuspom Mayjend TNI Eka Wijaya Permana dalam konferensi pers di Mapolda Lampung.
Baca Juga:
Jenderal Maruli Tegaskan, Prajurit TNI Pelaku Penembakan 3 Polisi di Lampung Bakal Dipecat
"Kedua oknum TNI terduga sudah ditetapkan menjadi tersangka. Penetapan status tersangka keduanya resmi sejak tanggal 23 Maret 2025," katanya dilansir detikSumbagsel, Selasa (25/3/2025).
Eka menerangkan penetapan tersangka untuk keduanya setelah sejumlah bukti dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim join investigasi.
"Kami berkoordinasi dengan pihak Polda Lampung dalam proses penyelidikan, sehingga dari hasil penyelidikan masing-masing di combine dan samakan untuk membuat kasus ini terang dan transparan," jelasnya.
Baca Juga:
Kasus Penembakan Bos Rental: Permohonan Restitusi Ditolak, Ini Alasan Hakim
Untuk diketahui, peristiwa itu terjadi pada Senin (17/3/2025) pukul 16.50 WIB di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung.
[Redaktur: Amanda Zubehor]