WahanaNews-Lampung | Sungguh bejat, seorang ayah berinisial SP (45) di Kabupaten Pringsewu, Lampung, tega memperkosa putri kandungnya yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) selama tiga tahun.
Kasus itu terbongkar setelah ibunya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pringsewu. Pelaku akhirnya ditangkap pada Selasa (3/1/2022) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
Baca Juga:
Lima Pimpinan Baru KPK Ditetapkan, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
Kapolres Pringsewu, AKBP Rio Cahyowidi, mengatakan, korban menceritakan kepada sang ibu bahwa dirinya telah dipaksa untuk melayani nafsu sang ayah di bawah ancaman.
"Jadi awalnya ibunya mendapati foto anaknya yang hanya mengenakan pakaian dalam di galeri foto handphone sang anak. Kemudian ibunya menegur kenapa dia foto begitu. Akhirnya korban cerita bahwa foto itu dari ayahnya, hingga akhirnya terbongkar bahwa anaknya sering ditiduri oleh SP," kata Rio, seperti dikutip dari detiksumut, Kamis (4/1/2023).
Dari keterangan korban, lanjut Rio, sang ayah telah menidurinya sebanyak 10 kali selama 3 tahun lamanya.
Baca Juga:
Penjualan Anjlok, Pizza Hut Indonesia Tutup 20 Gerai dan Pangkas 371 Karyawan
"Korban mengaku sudah 10 kali disetubuhi ayahnya sejak dia masih kelas 1 SMP dan kini kelas 3 SMP, artinya sudah berlangsung selama 3 tahun," terangnya.
Saat ini, tersangka yang terancam hukuman penjara selama 15 tahun ini telah ditahan dan terus dilakukan pemeriksaan untuk mengetahui motifnya hingga dirinya tega menyetubuhi anaknya sendiri.(jef)