WahanaNews – Lampung | Polres Lampung Barat menangkap seorang Kepala Sekolah berinisal M (57) lantaran diduga memperkosa anak di bawah umur yang merupakan muridnya.
Kanit Reskrim Polres Lampung Barat, Ipda Baskoro mengatakan, aksi tersebut dilakukan pelaku kepada murid SD-nya dengan dalih ingin mengoreksi hasil ujian.
Baca Juga:
Bejat Pake Banget! Pria Residivis Perkosa Wanita di Depok, Jual ‘Hape’ Korban buat Beli Sabu
"Pelaku mengancam korban akan memberikan nilai jelek jika tidak menuruti permintaannya," ungkap Baskoro dikutip Kamis (19/1/2023).
Baskoro menuturkan, aksi tersebut dilakukan pelaku hingga tujuh kali di sekolah maupun rumahnya yang berada di Pekon Way Batang, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.
Atas perbuatannya, Baskoro mengatakan, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.[mga]
Baca Juga:
Pelaku Pemerkosaan di Pancoran Mas Ternyata Seorang Residivis