WahanaNewsLampung.co | Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyita uang milik jaringan pinjaman online ilegal alias pinjol ilegal sebesar Rp 217 miliar.
Uang itu disita dari 7 rekening berbeda yang terafiliasi dengan pinjol ilegal Koperasi Simpan Pinjam Inovasi Milik Bersama.
Baca Juga:
Tips Cara Cek KTP Dipakai untuk Pinjol atau Tidak
“Dari tujuh rekening tersebut, penyidik berhasil menyita uang Rp 217 miliar lebih,” kata Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigadir Jenderal Whisnu Hermawaan di kantornya, Jakarta, Selasa, (16/11/2021).
Whisnu mengatakan masih akan mencari rekening-rekening yang terafiliasi dengan pinjaman online ilegal tersebut.
Bareskrim menduga uang yang dimiliki oleh pinjaman ilegal itu lebih dari yang sudah disita.
Baca Juga:
Rontoknya Raksasa Fintech, Investree Hadapi Likuidasi Usai Pencabutan Izin OJK
“Kami sudah mengidentifikasi semua kegiatan pinjol ilegal tersebut,” kata dia.
Whisnu berkata KSP Inovasi menawarkan pinjaman lewat aplikasi Kredit Kilat dan Kredit Kilat Pro.
Transfer kepada nasabah dilakukan dengan PT AFT, selaku perusahaan penyelenggara transfer dana. PT AFT mengirim dana ke nasabah lewat nomor rekening dan menerima pembayaran lewat virtual akun dari nasabah.
Untuk menagih utang, KSP Inovasi Milik Bersama dan PT AFT menggunakan jasa desk collection. Desk collection menagih utang dengan cara mengirim konten ancaman, penghinaan, penistaan, hingga berisi konten pornografi.
Pengiriman itu dilakukan melalui SIM Card yang telah teregistrasi secara ilegal.
Dalam kasus pinjol ilegal, Bareskrim telah menangkap 13 tersangka. Tiga di antaranya adalah warga negara asing atau WNA Cina. [nik]