LAMPUNG.WAHANANEWS.CO, Bandarlampung - Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, M. Junaidi, mengimbau seluruh perusahaan untuk segera mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan guna mendukung kesejahteraan pekerja yang telah lama mengabdi.
Menurut dia, pemberian THR merupakan hak karyawan yang wajib dipenuhi oleh perusahaan. Ia turut menekankan bahwa THR juga bentuk apresiasi yang dapat menambah kebahagiaan pekerja dalam menyambut Lebaran.
Baca Juga:
Menaker Tegaskan Bonus Hari Raya Bukan THR, Bergantung Kebijakan Perusahaan
“THR adalah hak karyawan, dan saya berharap perusahaan segera mencairkannya. Agar para pekerja bisa merayakan Idul Fitri dengan lebih bahagia,” ujarnya dalam pernyataan, Selasa (25/3/2025).
Junaidi menegaskan bahwa pencairan THR telah diatur dalam regulasi yang jelas, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.
Oleh karena itu, ia mengingatkan perusahaan untuk mematuhi aturan yang berlaku dan tidak menunda pencairan hak pekerja.
Baca Juga:
Pamer Uang Baru Rp3 Miliar, Pria Pasuruan Bikin Geger hingga BI dan Polisi Turun Tangan
Lebih lanjut, Juniardi meminta karyawan yang belum menerima THR sesuai ketentuan agar segera melapor ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung. Disnaker sendiri telah membuka posko pengaduan guna menangani permasalahan terkait pencairan THR.
“Bagi karyawan yang belum menerima THR, jangan ragu untuk melaporkan ke Disnaker. Ada posko pengaduan yang siap membantu memastikan hak pekerja terpenuhi,” kata Politisi Partai Demokrat ini.
[Redaktur: Amanda Zubehor]