LAMPUNG.WAHANANEWS.CO, Bandarlampung - Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, M. Junaidi, mengimbau seluruh perusahaan untuk segera mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan guna mendukung kesejahteraan pekerja yang telah lama mengabdi.
Menurut dia, pemberian THR merupakan hak karyawan yang wajib dipenuhi oleh perusahaan. Ia turut menekankan bahwa THR juga bentuk apresiasi yang dapat menambah kebahagiaan pekerja dalam menyambut Lebaran.
Baca Juga:
Kemnaker Terima 2.383 Aduan THR 2025, Mayoritas Masih Diproses
“THR adalah hak karyawan, dan saya berharap perusahaan segera mencairkannya. Agar para pekerja bisa merayakan Idul Fitri dengan lebih bahagia,” ujarnya dalam pernyataan, Selasa (25/3/2025).
Junaidi menegaskan bahwa pencairan THR telah diatur dalam regulasi yang jelas, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.
Oleh karena itu, ia mengingatkan perusahaan untuk mematuhi aturan yang berlaku dan tidak menunda pencairan hak pekerja.
Baca Juga:
Pemprov Jateng: Dana JHT Bantu Eks-Pekerja Sritex Lanjutkan Kehidupan
Lebih lanjut, Juniardi meminta karyawan yang belum menerima THR sesuai ketentuan agar segera melapor ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung. Disnaker sendiri telah membuka posko pengaduan guna menangani permasalahan terkait pencairan THR.
“Bagi karyawan yang belum menerima THR, jangan ragu untuk melaporkan ke Disnaker. Ada posko pengaduan yang siap membantu memastikan hak pekerja terpenuhi,” kata Politisi Partai Demokrat ini.
[Redaktur: Amanda Zubehor]