WahanaNews-Lampung | Penertiban kediaman keluarga Wanda Hamidah oleh Pemkot Jakarta Pusat kembali mendapat perhatian dari ahli pertanahan Dr. Aartje Tehupeiory.
Ia menjelaskan negosiasi biaya kerohiman harus dilakukan hingga klimaks.
Baca Juga:
Makin Cantik, Ini Sederet Foto Putri Wanda Hamidah Noor Shalima
"Berdasarkan pernyataan dari Ani Suryani Kabag Hukum Walikota Jakarta Pusat, ternyata keluarga Wanda Hamidah hanya memiliki Surat Izin Perumahan (SIP), yang telah berakhir pada Tanggal 3 Februari 2009, dan SIP pun bukan Alas Hak kepemilikan," ujar Aartje kepada WahanaNews.co pada Sabtu (22/10/22).
Ia menjelaskan bahwa penertiban ini sah dilakukan atas kemauan dari pemegang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Tetapi, Aartje meminta agar negosiasi biaya kerohiman agar dilakukan hingga Klimaks.
Baca Juga:
Kasus Tanah Belum Tuntas, Ini Resolusi Wanda Hamidah di 2023
"Harus ada standarnisasi diberikan uang kerohiman sesuai dengan objek hukum lokasi tersebut berada. Sehingga ada keseimbangan dan keadilan kepada kedua belah pihak, dan harus dilakukan hingga klimaks" tuturnya.
Tanggapan Kuasa Hukum Japto Soal Negosiasi Biaya Kerohiman
KRT Tohom Purba, Kuasa Hukum Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno tegaskan bahwa negosiasi biaya kerohiman sudah sempat "deal" sebelum permasalah ini sampai ke pihak pemerintah Provinsi DKI dan Pemkot Jakarta Pusat.