Untuk memastikannya petugas bakal melakukan penyelidikan lebih jauh, termasuk dengan mendatangi rumah korban pada minggu depan.
“Tersangka cabul tersebut saat ini sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Bukittinggi, yang bersangkutan terancam hukuman 15 tahun penjara, karena melanggar pasal Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” ungkapnya.
Baca Juga:
Dibawah Ancaman, Ayah Bejat di Tangerang Setubuhi Anak Kandung sebanyak 100 Kali
Pihak Satreskrim Polres Bukittinggi sangat menyayangkan kejadian ini, orangtua yang seharusnya menjadi pelindung anak-anaknya malah berbuat jahat kepada buah hatinya.
Tiara Nur Raudah mengimbau, agar setiap orang tua melakukan pengawasan ekstra terhadap anak, dan segera melaporkan ketika mengetahui adanya indikasi kejahatan terhadap anak dan perempuan. [nik]