WahanaNews-Lampung.co | Seorang ayah tega mencabuli anak kandungnya sendiri, di Kecamatan Banuhampu Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat.
Satuan Reserse dan Kriminal (reskrim) Polres Bukittinggi akhirnya meringkus pelaku di kediamannya.
Baca Juga:
Dibawah Ancaman, Ayah Bejat di Tangerang Setubuhi Anak Kandung sebanyak 100 Kali
Kepala Unit III Perlindungan Perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Bukittinggi, Ipda Tiara Nur Raudah, Sabtu (4/12/2021), menyebutkan, anak kandung yang menjadi korban bejat bapaknya itu masih berusia dibawah umur, dan berstatus pelajar, dengan usia 15 tahun.
"Tersangka berinisial FE (39) beralamat di salah satu Jorong di Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam, dilaporkan istrinya sendiri terkait dugaan tindak perbuatan cabul kepada korban yang merupakan anak kandungnya, pada Minggu (28/11/2021) lalu," sebutnya.
Tiara Nur Raudah menjelaskan, penangkapan tersangka sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/305/XI/2021/SPKT/Polres Bukittinggi/Polda Sumbar, tanggal 30 November 2021.
Baca Juga:
Terjerat Kasus Narkoba, Teddy Minahasa Minta Bantuan Istri
Petugas kepolisian berhasil meringkus pelaku di rumahnya, dan beruntung segera ditangkap, karena informasinya tersangka sempat berniat kabur dari rumah.
"Korban mengalami pencabulan saat keadaan rumah sepi, hingga akhirnya mengadu ke ibunya, korban langsung difasilitasi kesehatannya karena trauma, dan juga diberikan pendampingan psikologis,” terangnya.
Tiara Nur Raudah menambahkan, berdasarkan keterangan sementara, tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap anaknya tersebut tidak sekali ini saja.