WahanaNewsLampung.co | Wanita bernama Siska Sari W Maulidha yang mengaku keturunan Nyi Roro Kidul dan dituding menipu anggota DPR divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Medan.
"Mengadili, menyatakan perbuatan terdakwa Siska memang benar ada. Namun, bukan merupakan tindak pidana. Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum," kata hakim Tengku Oyong dalam sidang di PN Medan, Rabu (17/11/2021).
Baca Juga:
Pemkab Dairi Siap Dukung Gugus Tugas Polri Sukseskan Ketahanan Pangan
Hakim kemudian memberikan alasan vonis bebas yang diberikan kepada Siska. Hakim mengatakan Siska dan korban memiliki hubungan.
"Mempunyai hubungan khusus suka sama suka antara pria dan wanita. Dan pemberian-pemberian yang dilakukan tersebut bukan lah penipuan," ujar hakim.
Sebelumnya JPU menuntut Siska 10 tahun penjara dalam kasus ini. Siska juga diminta membayar denda Rp 2 miliar.
Baca Juga:
Polsek Bagan Sinembah Gelar Kegiatan Launching Gugus Tugas Polri dan Ketapang.
"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Siska Sari W Maulidha alias Siska berupa pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa supaya ditahan dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan," tulis isi tuntutan yang tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), PN Medan, seperti dilansir dari WahanaNews.co, Kamis (18/11/2021).
Kronologi Kasus
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Siska melakukan penipuan kepada anggota DPR RI dari F-NasDem, Rudi Hartono Bangun. Siska awalnya mengenal Rudi Hartono pada 2015.